Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Komisi III DPR Desak Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Pernyataan ini disampaikan Lestari Moerdijat dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.

Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.

BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Jaringan TPPO ke Libya, 105 CPMI Jadi Korban

"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Rerie menegaskan perkembangan teknologi melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi.

BACA JUGA: Desa Binaan Imigrasi Diharapkan Bisa Cegah TPPO & TPPM

Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi.

Menurut Rerie, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO.

Korban yang direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri, banyak yang merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.

Sementara itu, tambah Rerie, International Organization for Migration (IOM) melaporkan selama periode 2022 hingga 2025, telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara.

Korban tersebut berasal dari 39 negara dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Anggota Komisi X DPR itu juga menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," ujar Rerie.

Rerie menambahkan hasil revisi tersebut harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.

"Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri," ujar Rerie. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Warga Jabar Korban TPPO Jalani Pemulihan Psikologis di UPTD PPA


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengiriman kapal selam serbu ke AS ditunda hingga 2038
• 8 jam lalu
0
thumb
Industri Kecantikan Indonesia Kian Kompetitif, Pertumbuhan Produk Lokal Capai 55 Persen
• 3 jam lalu
0
thumb
Kriminal kemarin, kematian Sutrimo hingga maling uang Rp1,2 miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Budidaya Ternak Polbangtan Gowa Laksanakan Kunjungan Industri ke PT Ciomas Adisatwa Maros
• 14 jam lalu
0
thumb
Peneliti Lingkungan Dukung Kebijakan Pemkot Makassar, Pilah Sampah Harus Dimulai dari Rumah
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.