Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Setelah koper tersebut diambil oleh pelaku, petugas membawa yang bersangkutan beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 25.194,83 gram atau sekitar 25,1 kilogram. Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram dalam plastik klip kecil serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Menurut Eko, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta.
"Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," ujarnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Saufi diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika.
"Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata Eko.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA dan kokain.
Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Saufi sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, polisi menyita sebuah koper berwarna perak berisi 14 bungkus besar diduga ekstasi, tas ransel hitam berisi satu paket sabu, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, SIM Malaysia, satu unit iPhone 17e berwarna hitam, serta satu set seragam pilot.
Saat ini Saufi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ia disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





Komentar (0)