Usai Putusan MK, Legislator: Pemerintah-DPR Harus Cari Solusi Agar MBG Tetap Berjalan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah bersama DPR RI segera mencari solusi agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Menurut Yahya, langkah itu perlu segera dirumuskan karena pembahasan anggaran masih berlangsung antara pemerintah dan DPR RI

"Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah," ujar Yahya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Yahya menegaskan, keberlanjutan Program MBG perlu dijaga karena manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Oleh karena itu, Yahya mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi besar-besaran sebagai salah satu upaya menjamin keberlangsungan program MNG.

Menurut dia, efisiensi dapat dilakukan melalui refocusing anggaran, membatasi pembangunan dapur baru, serta memperbaiki tata kelola Program MBG.

"BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG," tutur Yahya.

Politikus Golkar itu menambahkan, pembahasan mengenai penyesuaian anggaran akan dilakukan BGN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Agustus mendatang.

"Karena soal anggaran, nanti akan dibahas BGN bersama badan anggaran pada bulan Agustus," pungkas Yahya.

Baca juga: MK Minta Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Waka Komisi IX Minta BGN Lakukan Efisiensi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca juga: Istana Bersuara Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Menurut MK, langkah tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fakta-fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
• 21 jam lalu
0
thumb
Kota Kediri Borong Empat Penghargaan Harganas 2026, Vinanda: Motivasi Hadirkan Program Terbaik untuk Keluarga
• 12 jam lalu
0
thumb
Menperin Optimistis Penjualan Mobil Tahun Ini Lampaui Target 850 Ribu Unit
• 8 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!
• 16 jam lalu
0
thumb
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo 51 Persen, Istana: Kita Kerja, Bukan Cari Survei!
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.