Wamenham Kukuhkan Penggerak HAM di Tingkat Desa, Gajinya Minimal Setara UMP

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengatakan, para Penggerak HAM yang baru saja dikukuhkan bakal menerima gaji minimal sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah. Mereka juga bakal menerima fasilitas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

"Mereka juga akan mendapatkan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama menjadi Penggerak HAM," kata Mugiyanto dalam acara pengukuhan Penggerak HAM, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga
  • Menteri HAM Kritik Sayembara Tangkap Begal, KDM: Terima Kasih Pak Pigai
  • Dikritik Pigai Soal Sayembara Tangkap Begal, KDM Tegaskan Lindungi Korban dan Pelaku
  • Pigai Larang Gubernur KDM Gelar Sayembara Tangkap Begal, Harap Cuma Guyonan

Mugiyanto menyebut, pada awalnya Kementerian HAM menargetkan 200 orang untuk menjadi Penggerak HAM pada 2026. Namun terdapat 12 orang yang tidak memenuhi kriteria sehingga hanya 188 yang resmi dikukuhkan.

Dalam proses pendaftaran, kata Mugiyanto, terlihat antusiasme yang luar biasa dari masyarakat desa untuk bekerja menjadi Penggerak HAM di tingkat desa. Hal itu terlihat dari tingginya pendaftar sebanyak 5.565.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Mugiyanto mengatakan, para pendaftar itu telah melewati serangkaian proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi, menulis esai, hingga wawancara. Menurut dia, para Penggerak HAM nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dari Kementerian HAM di tingkat desa.

"Mereka akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, tangan, dan penggerak kami di tingkat desa," ucap dia.

Maka dari itu, dia menjelaskan, Penggerak HAM tidak hanya mengawasi berbagai persoalan HAM yang ada di tingkat desa di mana mereka bekerja, tetapi juga menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tingkat desa.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembuang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel Ditangkap, Ternyata Ibunya
• 11 jam lalu
0
thumb
Kepulauan Sangihe Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
• 20 jam lalu
0
thumb
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan,  Paling Lambat 2028
• 7 jam lalu
0
thumb
Kepemimpinan Sementara AMPI Difokuskan pada Konsolidasi Internal
• 1 jam lalu
0
thumb
Buku "Atas Nama Surga" ulas propaganda terorisme di ranah digital
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.