MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan,  Paling Lambat 2028

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan,  Paling Lambat 2028

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK juga memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. 

Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:
BGN Ancam Tutup Dapur MBG Jika Gunakan LPG 3 Kg dan Barang Subsidi 

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:
13 Ribu Dapur MBG Baru Dibangun, Daerah dengan Kasus Stunting Tinggi Jadi Prioritas

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Adapun paling lambat tahun 2028, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:
BGN Kaji Penyaluran MBG untuk Anak-Anak di Daerah Rawan Konflik, Libatkan TNI-Polri

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Cek Menu MBG

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan hari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Guntur.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai, luasnya cakupan program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Paparkan Upaya Antisipasi Dampak El Nino hingga Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Kemarau
• 22 menit lalu
0
thumb
OJK Siapkan Aturan Baru Unitlink, Perlindungan Konsumen Diperkuat
• 19 jam lalu
0
thumb
Aksi Tendangan Kungfu Mewarnai Laga Piala Soeratin U-17 di Pati Viral, Seorang Pemain Dilarikan ke Rumah Sakit
• 16 jam lalu
0
thumb
Bakery Favorit Singapura Tiong Bahru Bakery Hadir di Jakarta, Bawa Croissant Ikoniknya
• 4 jam lalu
0
thumb
Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.