Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'Jatah Preman'.

Pantauan di lokasi, sidang putusan digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru Jalan Melur., Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus 'Jatah Preman'

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.

Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, dilansir detikSumut,

Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK di Kasus 'Jatah Preman'

Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai PWI Cabut Laporan Hotman, Polda Metro Mulai Proses Penghentian Perkara
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Bukti TPPU dan Dugaan Aliran Dana Dipertanyakan | KOMPAS SIANG
• 22 jam lalu
0
thumb
Sumarna Satpam Waduk Jatiluhur Diduga Terlilit Masalah Keuangan Sebelum Ditemukan Tewas
• 21 jam lalu
0
thumb
Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras Buntut Naik Heli Lantik KPPS
• 15 jam lalu
0
thumb
DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat daerah penghasil migas
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.