Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'Jatah Preman'.
Pantauan di lokasi, sidang putusan digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru Jalan Melur., Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.
Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, dilansir detikSumut,
Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)






Komentar (0)