Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta prinsip kehati-hatian.
Hal itu disampaikan Febri setelah membesuk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (30/7/2026).
Advertisement
“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Febri mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum terdapat dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, terdapat sejumlah poin yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Surat perintah penahanan itu disebut langsung melompat dari poin (a) ke poin (e), tanpa memuat poin (b), (c), dan (d).
“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ungkapnya.





Komentar (0)