Memotret Wacana Perubahan Kuota 8 Persen Jamaah Haji Khusus dalam Perspektif UU No. 8 Tahun 2019

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Koord.Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI) dan Wagiman (Pengacara KHDI dan Peneliti Umroh Haji)

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki dimensi konstitusional, administratif, ekonomi, dan keagamaan sekaligus. Negara, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara yang melaksanakan ibadah haji.

Dalam kerangka tersebut, pengaturan kuota haji menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan distribusi kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Salah satu ketentuan yang paling strategis dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 adalah pengaturan mengenai kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 64 ayat (2) yang menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. Selain itu, pengisian kuota haji khusus wajib dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai wacana untuk mengubah, menambah, atau menafsirkan kembali ketentuan kuota 8% tersebut. Perdebatan semakin menguat ketika muncul usulan revisi regulasi haji serta polemik mengenai pembagian kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan terhadap kuota haji khusus 8% merupakan kebutuhan hukum dan kebijakan yang mendesak, atau justru berpotensi menggeser prinsip keadilan yang menjadi fondasi penyelenggaraan ibadah haji nasional?

Filosofi Kuota Haji Khusus 8% & Dinamika Dorongan Perubahan

Pengaturan kuota haji khusus sebesar 8% bukanlah angka yang ditetapkan tanpa dasar. Ketentuan tersebut lahir sebagai bentuk keseimbangan antara dua kepentingan yang sama pentingnya. Di satu sisi, negara harus menjamin hak masyarakat yang memilih layanan haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di sisi lain, negara juga harus memastikan bahwa mayoritas kuota nasional tetap diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang jumlahnya jauh lebih besar. Dari perspektif hukum administrasi negara, kuota haji merupakan sumber daya publik yang terbatas (scarce public resources).

Oleh karena itu, distribusinya harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penetapan angka 8% dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan premium melalui jalur khusus dan kepentingan publik yang lebih luas melalui jalur reguler.

Ketentuan tersebut juga mencerminkan prinsip affirmative protection terhadap jamaah reguler yang masa tunggunya dapat mencapai puluhan tahun di berbagai daerah. Dengan komposisi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, pembentuk undang-undang berupaya memastikan bahwa pelayanan haji tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi tetap mengedepankan prinsip pemerataan kesempatan beribadah.

Wacana perubahan kuota haji khusus muncul karena beberapa alasan. Pertama, terdapat argumentasi bahwa permintaan terhadap layanan haji khusus terus meningkat seiring meningkatnya kelas menengah muslim Indonesia. Banyak calon jamaah memilih haji khusus karena pertimbangan usia, kesehatan, kenyamanan, dan masa tunggu yang relatif lebih singkat dibandingkan haji reguler.

Kedua, penyelenggara haji khusus berpendapat bahwa pembatasan kuota sebesar 8% tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri pelayanan haji. Mereka menilai bahwa peningkatan kuota khusus dapat menjadi solusi untuk mengurangi panjangnya daftar tunggu haji reguler sekaligus memberikan pilihan pelayanan yang lebih beragam kepada masyarakat.

Ketiga, adanya kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi dalam beberapa musim haji sering memunculkan perdebatan mengenai proporsi pembagiannya. Sebagian pihak berpendapat bahwa kuota tambahan seharusnya juga mengikuti formula 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Sebaliknya, terdapat pandangan bahwa kuota tambahan dapat dialokasikan secara lebih fleksibel berdasarkan kebutuhan aktual penyelenggaraan. Polemik inilah yang kemudian memunculkan berbagai kritik dan bahkan menjadi objek pengawasan hukum dan politik.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: KAI Punya Peran Signifikan di Kehidupan Modern, Ekonomis, Bantu Rakyat
• 12 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Minta Rp206 Juta karena Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Ini Reaksi Polda Metro
• 12 jam lalu
0
thumb
KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha usai Putusan MK soal Kuota Internet
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo Perintahkan Bos KAI Segera Pasang Ribuan Pintu Perlintasan KA
• 12 jam lalu
0
thumb
Menbud Fadli Zon Bakal Bangun Museum Film Pertama RI di Kota Tua
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.