Roy Suryo Minta Rp206 Juta karena Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Ini Reaksi Polda Metro

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai.

Demikian disampaikan kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, Kamis (30/7/2026).

Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.

Baca Juga :
Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro

Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.

Bukti tersebut, kata mereka, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.

"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ujar kuasa hukum termohon.

Baca Juga :
Jokowi Selalu Absen Sidang, Kubu Roy Suryo: Tergugat Wajib Hadir Mediasi!

Termohon turut menyinggung dalil kerusakan reputasi, stigma sosial, hingga status Roy Suryo sebagai tokoh publik. Menurut mereka, KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan jabatan, reputasi, atau popularitas seseorang sebagai parameter penentuan besaran ganti kerugian.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah klaim hilangnya pendapatan dari kanal podcast atau YouTube Roy Suryo selama masa penahanan.

"Dalil pemohon mengenai hilangnya pendapatan dari channel podcast tidak mempunyai dasar pembuktian yang memadai karena hanya didasari pada perkiraan atau potensi penghasilan yang menurut sifatnya belum pasti akan diterima," kata termohon.

Baca Juga :
Oegroseno Dipanggil Polri, Roy Suryo: Ada Upaya Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Silam!

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Serikat Sopir Audiensi ke Dishub, Operasional Trans Jatim Koridor 2 Malang Berpotensi Mundur
• 23 jam lalu
0
thumb
Cegah Kecelakaan, Prabowo Minta Ribuan Lintasan KA Dipasang Pintu Otomatis
• 1 jam lalu
0
thumb
3 Anggota DPRD di NTT yang Diduga Intimidasi dr Icha Dinonaktifkan
• 18 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Piala AFF: Tayang Jam Berapa?
• 2 jam lalu
0
thumb
Catat! Jadwal Aston Villa Vs Indonesia All Stars di GBK, Live ANTV 1 Agustus 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.