Diduga Gunakan Pelanggaran Pasal yang Dibatalkan MK, 6 Hakim Dilaporkan ke KY

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat Wiradarma Harefa melaporkan enam orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Juli 2026.

Para terlapor merupakan tiga hakim PN Gunungsitoli dan tiga hakim PT Medan.

Para hakim tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pasalnya, mereka diduga menggunakan pasal dalam Undang-Undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar memutus sebuah perkara.

BACA JUGA:Arya Wedakarna Tanggung Biaya Pendidikan Anak Maling Ayam yang Tewas Dihakimi Massa di Bali

"Kemarin saya membuat laporan di sini (Komisi Yudisial) atas dugaan pelanggaran dari pedoman perilaku hakim. Jadi di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Gunungsitoli ada perkara," ujar Wira, saat memenuhi panggilan pemberian keterangan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis.

"Perkara itu diputuskan oleh majelis hakim, tetapi di dalam pertimbangannya, dia jelas-jelas mengutip pasal undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Wira menjelaskan, kasus tersebut bermula dari sengketa kepengurusan sebuah koperasi yang teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst.

BACA JUGA:Dokter Tifa di Atas Angin! Dakwaan Dibatalkan, Hakim Perintahkan Berkas Dikembalikan ke Jaksa

Dalam sengketa tersebut, majelis hakim memenangkan pihak penggugat. Namun dasar hukum yang dipakai dinilai merupakan sebuah cacat formil yang fatal.

"Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan oleh pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012," ungkap Wira.

Padahal, lanjut Wira, undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak satu dekade silam.

"Undang-Undang 17 Tahun 2012 ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014. UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan kembali berlaku UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu," tegasnya.

BACA JUGA:Dokter Tifa di Atas Angin! Dakwaan Dibatalkan, Hakim Perintahkan Berkas Dikembalikan ke Jaksa

Kesalahan mengutip landasan hukum ini rupanya tidak hanya terjadi di pengadilan tingkat pertama, melainkan juga diamini oleh majelis hakim di tingkat banding.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Jakbar, Ternyata Suami Korban
• 5 jam lalu
0
thumb
ADHI Karya Teken Kontrak Pengembangan Bandara Sentani, Kapasitas Penumpang Ditargetkan Capai 2,9 Juta
• 9 jam lalu
0
thumb
Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 20 jam lalu
0
thumb
Laporan Sebut Netanyahu dan Lindsey Graham Berupaya Melemahkan ICC Jelang Pemilu AS 2024
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Mau Bikin Lomba Kota Terbersih, Insentifnya Rp 20 M
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.