Oegroseno Jelaskan Proses Hibah dan Pengadaan Lahan Sespim Polri ke Penyidik

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyatakan bahwa penyerahan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang berlokasi di Ciputat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini ia sampaikan setelah memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli lalu.

“Terkait penyerahan tanah Sepolwan kepada Pemprov DKI, hal itu sama sekali tidak bermasalah karena prosesnya sudah mengikuti ketentuan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara,” ujar Oegroseno.

“Pertukaran aset antarinstansi pemerintah dilarang, sehingga satu-satunya cara yang saya tempuh adalah melalui mekanisme hibah sesuai peraturan tersebut,” tambahnya.

Setelah proses penyerahan lahan Sepolwan selesai, pada tahun 2012 saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat Polri), Oegroseno mengajukan permohonan dukungan dana hibah kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) di Lembang dengan total hampir mencapai Rp121 miliar, di mana surat permohonannya ditandatangani langsung oleh beliau.

Rincian penggunaan dana tersebut meliputi Rp51 miliar hingga Rp54 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana Sespim Polri, Rp44 miliar untuk perbaikan fasilitas pendidikan di Sepolwan serta lingkungan Lemdiklat Polri, dan Rp25 miliar untuk pengadaan tanah guna memperluas aset negara di lokasi Sespim Polri.

Terkait pengadaan lahan, Oegroseno menjelaskan bahwa rencana tersebut bermula dari usulan Kepala Sespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk menambah luas aset sekitar lima hektar.

Dengan perkiraan harga tanah saat itu sebesar Rp500.000 per meter persegi, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp25 miliar.

Tanah tersebut khusus disiapkan untuk keperluan pengembangan pendidikan dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Pengambilannya dilakukan melalui panitia pengadaan tanah; saya yang menandatangani surat perintah pembentukan panitia, namun anggotanya terdiri dari unsur bagian logistik Polri pada masa itu,” jelasnya.

Hasilnya, Polri berhasil memperoleh lahan seluas 6,3 hektar atau lebih luas 1,3 hektar dari rencana awal.

Setelah seluruh proses selesai, pemilik tanah menawarkan uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai tanda terima kasih, namun ditolak tegas oleh Oegroseno.

“Saya meneladani para pemimpin terdahulu, mulai dari Kapolri hingga Kapolres, bahwa kita tidak boleh menerima imbalan apa pun dari masyarakat yang berkaitan dengan tugas jabatan. Bukan bermaksud tampak sempurna, melainkan prinsip tugas kepolisian yang harus dijaga,” ucapnya.

Selain uang, pemilik tanah juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang kembali ditolak.

Tanah tersebut akhirnya diserahkan secara cuma-cuma kepada Polri, yang kemungkinan menjadi bagian dari tambahan luas 1,3 hektar yang diperoleh.

Oegroseno menyayangkan bahwa proses penyerahan lahan maupun pengadaan aset tersebut tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Padahal Polri selalu memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Seandainya ada kekurangan, kemungkinan besar hanya berkaitan dengan masalah administrasi, yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur pengawasan internal seperti Itwasum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri kembali memanggil Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pengadaan tanah Sepolwan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri.

Ia menjelaskan bahwa proses ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak, dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Totok pada awak media pada 23 Juli lalu.

Penjemputan keterangan dari pihak yang terkait pun telah diatur secara sah dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari tahapan penyelidikan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perang Meluas! 2 Kapal Tanker Gas AS di Mesir Dibombardir Drone
• 15 jam lalu
0
thumb
Youngster Chelsea Dastan Satpaev Viral, Cuplikan Golnya di IG Langsung Tembus 1 Juta Likes
• 7 jam lalu
0
thumb
Bogor Hornbills lepas Calvin Chrissler usai bersama selama empat musim
• 21 jam lalu
0
thumb
Akselerasi Transformasi Bisnis MMIX dalam Industri FMCG lewat Pabrik Popok di Tangerang
• 15 jam lalu
0
thumb
Polresta Banda Aceh Tindak Knalpot Brong, 80 Motor Disita dalam Sebulan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.