Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur

Menurut Affandi, pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.

Hakim menjelaskan penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

“Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” kata Affandi saat membacakan pertimbangannya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Agresor AS Kembali Serang Iran, Tewaskan Balita dan Orang Tuanya
• 7 jam lalu
0
thumb
KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang
• 9 jam lalu
0
thumb
Bersiap Menghadapi Fase El Nino Kuat...
• 19 jam lalu
0
thumb
Gubernur Sumut tinjau jalan rusak viral, Bobby: perbaikan awal Agustus
• 5 jam lalu
0
thumb
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.