KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan informasi ke ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang digunakan untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menyebutkan Setya kerap menerima aliran uang dari ayahnya tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Tapi untuk perkara Bupati Pemalang belum ada pembagian dari Lilik ke Setya. Terkait bukti aliran uang itu ditemukan dari sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan KPK.

"Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi," tuturnya.

Untuk itu, KPK mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya. Ke depannya, Taufik memastikan KPK akan mengevaluasi untuk mencegah kebocoran dokumen kembali.

"Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," sebutnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.

Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian, Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Diatur Berbasis Kinerja demi Cegah Korupsi

Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anom berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.

Berikut ini daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.




(ial/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Ada yang Ditutupi, Kepada Media Korea Megawati Hangestri Beberkan Penyebab Dirinya Mundur dari Timnas Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Kejagung Rombak 8 Pejabat Strategis Jampidsus, Berikut Daftarnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Upaya Kurangi Timbunan Sampah Jakarta Lewat TPS3R Menteng Atas
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo Berencana Siapkan Hadiah Rp20 Miliar untuk Lima Kota Terbersih
• 3 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.