TOK! MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk MBG Mulai APBN 2028

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026 siang.

BACA JUGA:Sudaryono: Jangan Kontradiksikan Dapur MBG dengan Perbaikan Sekolah

Hakim Konstitusi MK Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan anggaran MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan.

"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. 

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," jelas Suhartoyo.

BACA JUGA:BGN Siapkan Skema Khusus MBG di Daerah Rawan Konflik, Papua Jadi Prioritas Utama

Adapun pertimbangannya yaitu karena tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Dengan putusan tersebut, MK pada prinsipnya masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:Kepala BGN Sudaryono Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center, Komitmen Kawal Program MBG

Namun, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG dianggap bukan termasuk komponen utama pendidikan.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.

BACA JUGA:Sudaryono Enggan Komentari Temuan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun, Serahkan ke Penegak Hukum

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Putusan MBG Dikabulkan Sebagian, Warga Makassar Skeptis Perubahan Mendasar
• 6 jam lalu
0
thumb
Emiten Hapsoro (RATU) Berencana Private Placement, Potensi Dilusi hingga 9,09%
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kenang Jejak Sukarno
• 8 jam lalu
0
thumb
3 Perbedaan Mendasar Diet dan Defisit Kalori yang Harus Kamu Ketahui
• 14 jam lalu
0
thumb
“Bank Ayah-Ibu”: Ketika Kepemilikan Rumah Makin Ditentukan Warisan, Bukan Kerja
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.