Putusan MBG Dikabulkan Sebagian, Warga Makassar Skeptis Perubahan Mendasar

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Anggaran program ini wajib dikeluarkan dari alokasi pendidikan. Namun, sebagian masyarakat Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, skeptis akan ada perubahan mendasar dari program yang menelan ratusan triliun ini.

Pada Kamis (30/7/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan program MBG dengan perkara No. 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. Meski demikian, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. MK juga memberikan 2 tahun kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut. Dengan demikian, anggaran MBG harus mulai dipisahkan dengan pos anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2028 dan seterusnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Kota Makassar, skeptis akan adanya perubahan mendasar dari putusan ini. Utamanya, terkait dengan manfaat program terhadap masyarakat secara luas. Belum lagi terkait pemborosan anggaran dan efisiensi program.

Ismail (44), warga Makassar, menuturkan, putusan MK ini perlu diterjemahkan ulang ke depannya, khususnya akan penggunaan anggaran. Sebab, selama ini program MBG sebagian besar tidak tepat sasaran, dan sarat akan pemborosan.

“Jika mendengar sekilas putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan. Jadi, anggaran MBG tidak boleh lagi mengganggu anggaran pendidikan. Tapi, apakah programnya ini sendiri bisa lebih baik?” tanyanya.

Sebagai penerima manfaat, ia melanjutkan, program ini tidak terlalu membantu bagi dirinya dan keluarga. Dari tiga orang anaknya yang bersekolah, hanya satu orang yang rutin memakan pembagian makanan di sekolah masing-masing. Dua orang lainnya lebih memilih jajan, atau membawa bekal.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah betul-betul melihat dan memverifikasi penerima manfaat dari program ini. Sebab, sebagian besar penerima manfaat tidak tepat sasaran, hingga makanan pun mubazir.

Baca JugaMBG dan Matinya Logika

“Kita tidak tutup mata jika program ini ada yang menerima, dan memakan, tapi diperjelas lagi siapa yang butuh dan layak untuk menerima. Agar program efektif dan tidak menjadi pemborosan,” ucapnya.

Zarni (38), warga lainnya, menimpali, program ini menghamburkan anggaran ratusan triliun, tanpa dampak yang jelas. Sebab, penerima manfaat tidak didata dengan jelas, dan digeneralisasi sejak awal.

Dampaknya, paket makanan banyak yang tidak dikonsumsi, pemborosan, hingga menjadi bancakan. “Apakah ini nantinya mengubah metode penyaluran, sasaran, hingga efisiensi? Saya skeptis melihatnya,” tuturnya.

Gugatan perwakilan organisasi masyarakat, pendidik, dan pemerhati pendidikan ke MK, tak mengizinkan anggaran MBG dipotong dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sebab, hal itu berdampak pada kemerosotan capaian akses dan mutu pendidikan nasional, terutama jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca JugaMBG Kembali Berjalan, Selamat Tinggal Daging Ayam dan Telur Murah

Apalagi masih ada anak-anak Indonesia yang terpaksa belajar di bangunan sekolah yang rusak. Selain itu selama lebih dari dua dekade kualitas pendidikan dasar stagnan, tidak ada peningkatan.

Ruang anggaran

Dalam pernyataan resminya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun, JPPI kecewa karena MK masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut hingga paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi itu terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri. “JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” kata Ubaid.

Menurut JPPI, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Bahkan, dalam pertimbangan yang dibacakan, Mahkamah mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.

“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujar Ubaid.

Baca JugaMBG, Menimbang Efektivitas antara Skema Selektif dan Universal

JPPI menegaskan bahwa tenggat 2028 merupakan batas paling lambat, bukan izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Dalam keterangannya sebagai ahli Pemohon, Ubaid telah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berlangsung. MBG, meskipun bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan komponen intrinsik sistem pendidikan.

MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk di dalam komponen utama tersebut.

“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” ujar Ubaid.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Mafia Beras Fortifikasi, Harga Capai Rp42 Ribu per Kg
• 4 jam lalu
0
thumb
Saksi Ungkap Detik-detik Penyergapan Pelaku Ganjal ATM di Pamulang, Terdengar Tiga Kali Tembakan
• 7 jam lalu
0
thumb
Sokong Produktivitas Bisnis, Budaya Kerja Inklusif Memperkuat Peran Perempuan
• 4 jam lalu
0
thumb
Catat! Jadwal Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Video:Jakarta Selangkah Lebih Modern
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.