Masa Transisi Pemisahan Pembiayaan MBG dari Anggaran Dinilai Terlalu Panjang

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026).

Namun, JPPI menyayangkan putusan tersebut yang masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut hingga paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan masa transisi itu terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri.

"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis (30/7/2027).

Baca juga: Masa Transisi Pemisahan Pembiayaan MBG dari Anggaran Dinilai Terlalu Panjang

Ubaid mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027.

Bahkan, dalam pertimbangan yang dibacakan, Mahkamah mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.

"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegasnya.

JPPI menegaskan bahwa tenggat 2028 merupakan batas paling lambat, bukan izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan.

Ia meminta Pemerintah dan DPR menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.

"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," ungkapnya.

Baca juga: BEM UI Sebut Putusan MK soal Anggaran MBG sebagai Kemenangan yang Semu, Ini Alasannya

JPPI memperingatkan bahwa setiap tahun penundaan pemisahan MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki gedung rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah akan kembali tersedot untuk pengadaan pangan harian.

"Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak," ujarnya.

Baca juga: MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Sebelumnya MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran Program

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Legenda Sport Nissan Fairlady Z Akhirnya Hadir di Indonesia
• 10 jam lalu
0
thumb
Siswa Sakit Tetap Bisa Aktivasi Rekening PIP 2026 Tanpa ke Bank, Begini Caranya
• 21 jam lalu
0
thumb
Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet Awal Agustus, Mensesneg: Misal Ada, Mengisi Kekosongan Posisi
• 57 menit lalu
0
thumb
RI Sulit Capai Swasembada Energi, Produksi Migas Turun ke 580.000 Barel per Hari
• 14 jam lalu
0
thumb
Jadwal Friendly Match Malam Ini: Bayern Munchen hingga Bournemouth
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.