Siswa Sakit Tetap Bisa Aktivasi Rekening PIP 2026 Tanpa ke Bank, Begini Caranya

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah yang sangat ditunggu para siswa. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya sekolah agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak sampai putus sekolah.
 
Dana PIP ini biasa digunakan untuk membeli kebutuhan belajar, seperti seragam, buku, hingga ongkos harian. Tak heran, kabar soal penyerahan dan pencairan dana bantuan ini selalu menarik perhatian para orang tua.
 
Namun, baru-baru ini publik sempat dihebohkan oleh berita viral seorang siswa sakit yang terpaksa datang ke bank demi mengurus aktivasi rekening. Kejadian ini menuai simpati sekaligus pertanyaan terkait kemudahan akses layanan PIP.

“Yuk kita simak ragam kali ini yang membahas tentang tata cara aktivasi rekening dengan berbagai kondisi salah satunya sakit, sesuai dengan Persesjen Kemendikdasmen No. 10 Tahun 2025,” tulis informasi dalam unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
 
Sebelum mengurusnya, yuk pahami aturan dan kondisi apa saja yang memperbolehkan aktivasi rekening PIP diwakilkan berikut ini. Aturan Resmi Aktivasi Rekening PIP Aturan aktivasi rekening PIP tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa siswa sakit atau mengalami kendala tertentu bisa diwakilkan oleh pihak sekolah atau Kepala Sekolah.
 
Aktivasi rekening melalui surat kuasa ini berlaku untuk dua kategori kondisi: Kondisi pemohon Siswa sedang sakit, penyandang disabilitas, sedang menghadiri agenda pemerintah, atau kondisi sulit lain berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan. Kondisi lokasi Siswa berada di daerah bencana alam atau daerah yang sangat sulit mengakses kantor bank penyalur. Cara Aktivasi PIP Melalui Kuasa Sekolah Berikut 4 langkah mudah mengurus aktivasi rekening bagi siswa yang berhalangan hadir, antara lain: 
 
1. Buat Surat Kuasa
  • Orang tua/siswa membuat Surat Kuasa aktivasi rekening yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.
  • Lengkapi Berkas Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Sekolah melengkapi SPTJM bermeterai beserta dokumen pendukung lainnya.
2. Sekolah Mendatangi Bank
  • Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk membawa dokumen ke bank penyalur untuk diproses.
3. Penyerahan Buku Tabungan
4. Setelah aktif, buku tabungan dan kartu debit diserahkan sekolah ke siswa maksimal 7 hari kerja. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut berkas identitas yang perlu disiapkan oleh orang tua dan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan: 1. Jenjang SD/SMP
  • Surat Kuasa asli
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
2. Jenjang SMA/SMK
  • Surat Kuasa asli
  • Fotokopi KK atau KTP siswa jika sudah punya.
Untuk informasi selengkapnya, Sobat Medcom dapat mengakses laman resmi puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
 
Sobat Medcom, itulah aturan dan tata cara aktivasi PIP bagi siswa yang sedang sakit. Semoga informasi ini bermanfaat dan tidak ada lagi siswa yang kesulitan mencairkan hak pendidikannya! (Talitha Islamey)
 

Baca Juga : Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN, Ini Cara yang Bisa Dilakukan


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Tutup Permanen 833 SPPG, Apa Komentar Ketua Satgas MBG Jatim Emil?
• 18 jam lalu
0
thumb
Korlantas Polri-Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak hingga Tekan Angka Kecelakaan
• 15 jam lalu
0
thumb
Menaker Sebut Aturan Komisi Ojol 8% Sudah Berlaku, Selaraskan Praktik Lapangan
• 21 jam lalu
0
thumb
13 Ribu Liter Air Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Serang
• 51 menit lalu
0
thumb
Tim Gabungan Polda Metro Jaya Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cilincing
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.