Kejati Jatim Ungkap 2 Kasus Korupsi dalam Sebulan, Kerugian Rp 10,2 M & Rp 8,4 M

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dua kasus korupsi dengan nilai kerugian yang cukup fantastis pada Juli 2026.

Kasus tersebut yakni korupsi anggaran pakan satwa yang menjerat Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Chairul Anwar dan kasus pungli yang menjerat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED).

Berikut rangkuman kasusnya:

Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi

Pada Rabu (22/7), Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pakan satwa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran fiktif selama 2016–2024.

Selama periode tersebut, Chairul merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.

"Dia merangkap jabatan, sehingga seluruh pengeluaran uang dilakukan sendiri dan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar," kata Punia.

Modus yang digunakan ialah memerintahkan staf keuangan mengeluarkan anggaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sesuai juga disetujui Direktur Keuangan berinisial MN sehingga berdampak pada berkurangnya kualitas dan jumlah pakan satwa.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60.

"Dari Rp10 miliar ini ada sekitar Rp 7,4 miliar yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Punia.

Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas KBS menjadi tidak terawat, rusak, dan kotor. Kondisi kesehatan satwa juga terdampak akibat berkurangnya anggaran pakan.

Chairul dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli ESDM

Kejati Jatim juga menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungli perizinan, Selasa (28/7).

Ertika menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya menarik pungli dari ratusan pemohon izin dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, ia juga diduga memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim.

"Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM," kata Punia.

Ertika juga diduga memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang kemudian disetujuinya.

Kasus tersebut menyasar pemohon perizinan di sektor pertambangan dan air tanah di Jawa Timur.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti milik Ertika senilai Rp 1.953.775.900, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram.

Secara keseluruhan, nilai pungli dalam perkara ini mencapai Rp 8.440.383.000. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, Ertika dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PERSI Jatim Dukung Peningkatan Mutu Rumah Sakit, Minta Akreditasi Tak Semata Diukur dari Angka Kesembuhan
• 9 jam lalu
0
thumb
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
• 20 jam lalu
0
thumb
Ahn Hyo Seop Hingga Afgan Bikin Bandung Heboh di Come See Mie Fest 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Ini Bocoran Kasus yang Jadi Bahan Pemerasan Pegawai KPK
• 1 jam lalu
0
thumb
Ford Ranger dan Everest Baru Hadir di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 700 Jutaan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.