Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar.

BACA JUGA: Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.

Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai-BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal, Nilai Barbuk Fantastis!

"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar," ujar Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (28/7/2026).

Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal

Lalu, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Megatron Effect! Meski Belum Main untuk Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah jadi Cover Utama Majalah Korea
• 20 jam lalu
0
thumb
Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Bukti TPPU dan Dugaan Aliran Dana Dipertanyakan | KOMPAS SIANG
• 20 jam lalu
0
thumb
Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial
• 23 jam lalu
0
thumb
Simak 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini
• 4 jam lalu
0
thumb
Bakom RI: Digitalisasi Perlinsos Terobosan Penting untuk Bansos yang Adil dan Transparan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.