Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.

Tuntutan itu disampaikan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji, usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/7/2026).

"Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.

Baca Juga :
Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro

Selain melawan penahanan, pihaknya yang mengajukan praperadilan juga bisa meminta ganti rugi jika permohonan keberatan atas penahanannya dikabulkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan
• 2 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi IX Minta BGN Rolling Korwil-Korcam MBG: Banyak SPPG Nakal
• 22 jam lalu
0
thumb
Walau Berhasil Bantai Kamboja 5-1, Marc Klok Ungkap Ada Tantangan di Laga Berikutnya
• 22 jam lalu
0
thumb
Kematian Sutrimo, Keluarga Ikhlas dan Tidak Akan Menuntut: Dia Punya Riwayat Diabetes
• 20 jam lalu
0
thumb
Perusahaan China sediakan layanan pemurnian air bagi KFC Indonesia
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.