Mendagri: DBH Rp 70 T Bisa Atasi Gaji PPPK Daerah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pembayaran dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di sejumlah daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7), Tito juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut sekitar 490 daerah mengalami kesulitan belanja pegawai.

Menurut Tito, angka tersebut berkaitan dengan daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran DBH. Karena itu, pemerintah saat ini melakukan rekonsiliasi data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

“Pak Purbaya sudah menyampaikan di media ada 490 daerah yang kesulitan belanja pegawai, menurut kami yang dimaksud beliau itulah yang belum dibayarkan DBH-nya, Pak,” kata Tito.

Tito menjelaskan, berdasarkan data hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Namun, terdapat lebih bayar sekitar Rp 13 triliun, sehingga nilai bersih kekurangan penyaluran DBH menjadi sekitar Rp 70 triliun.

Kekurangan penyaluran tersebut tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Menurut Tito, apabila kekurangan bayar DBH itu disalurkan, sebagian besar persoalan pembayaran belanja pegawai di daerah dapat diselesaikan.

“Nah ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi daerah yang tidak memiliki kekurangan DBH tetapi tetap mengalami kesulitan fiskal, pemerintah telah menyiapkan skema top up anggaran.

Tito juga menepis anggapan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN. Menurut dia, langkah yang ditempuh pemerintah adalah membantu daerah melalui penyaluran kekurangan DBH maupun skema dukungan lainnya.

“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK,” tegas Tito.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi adanya daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, pemerintah memantau kondisi fiskal setiap daerah untuk menghitung kebutuhan tambahan anggaran.

“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya.

Ia mengatakan pemerintah tengah menghitung kebutuhan tambahan dana bagi daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Bahkan, sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana, meski realisasinya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Selama 90 Hari
• 20 jam lalu
0
thumb
“Bank Ayah-Ibu”: Ketika Kepemilikan Rumah Makin Ditentukan Warisan, Bukan Kerja
• 11 jam lalu
0
thumb
Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
• 9 jam lalu
0
thumb
Dampak 8 Persen, Target Kinerja Grup GoTo Tidak Berubah, Ini Strateginya
• 4 jam lalu
0
thumb
Tasming Hamid Dorong Nelayan Parepare Melek Cuaca Demi Tingkatkan Keselamatan Melaut
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.