Ponorogo: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Jawa Timur menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari. Status tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi dampak puncak musim kemarau pada Agustus-September 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, mengatakan status siaga darurat diberlakukan mulai 1 Juli hingga akhir September 2026 sebagai langkah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan dan karhutla.
"Status siaga darurat kami tetapkan selama 90 hari mulai 1 Juli. Berdasarkan prakiraan BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September," kata Masun, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
BNPB: Kebakaran Hutan di Gunung Karanglo Ponorogo PadamMenurut dia, dampak musim kemarau mulai dirasakan masyarakat. Hal ini ditandai meningkatnya permohonan bantuan air bersih dari sejumlah wilayah serta mulai muncul kejadian karhutla.
Selain itu, fenomena suhu udara dingin atau bediding pada malam hingga pagi hari juga mulai terjadi di sejumlah wilayah Ponorogo. BPBD telah menyiapkan langkah antisipasi dan membuka kemungkinan menaikkan status menjadi tanggap darurat apabila kondisi di lapangan terus berkembang.
"Jika perkembangan situasi mengharuskan, kami siap membuka posko tanggap darurat," ujarnya.
Ilustrasi/Kondisi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan, Desa Sukosari, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur. ANTARA/HO-BPBD Ponorogo
BPBD menjadwalkan rapat koordinasi pada pekan pertama Agustus yang melibatkan TNI, Polri, Perhutani, Baznas, relawan kebencanaan, dan instansi terkait untuk memperkuat langkah penanganan kekeringan serta pencegahan karhutla.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas prakiraan BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berpotensi berlangsung lebih panjang. Kondisi itu diperkirakan meningkatkan risiko kekeringan dibandingkan tahun sebelumnya.





Komentar (0)