Warga Agam Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Ayu Elsih (32) warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersama seorang rekannya, Susi (34) berhasil dibebaskan. Pihak terkait sedang berkoordinasi mengurus pemulangan korban yang kini berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Saudari Ayu sudah berhasil dibebaskan dan saat ini berada di BP3MI (Kepulauan Riau) di Batam,” kata Kepala Badan Kesbangpol Agam, Bambang Warsito, dalam siaran pers Dinas Kominfo Kabupaten Agam, Kamis (30/7/2026).

Bambang menjelaskan, Pemkab Agam bersama seluruh pihak terkait terus berkoordinasi terkait proses pemulangan warga Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung itu. Namun, pemulangannya perlu mempertimbangkan kondisi psikologis dan kesehatan korban.

“Kami masih menunggu kesiapan keluarga untuk menjemput saudara Ayu di Batam. Pemkab Agam akan terus mendampingi dan memastikan proses pemulangan berjalan aman, lancar, dan penuh kepedulian,” ujar Bambang.

Dihubungi terpisah, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar, Jupriyadi, mengatakan, Ayu dan rekannya memang sudah tiba di Batam.

“Ayu berada di selter P4MI (Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Batam,” katanya.

Jupriyadi menyebut, pihaknya masih berkoordinasi soal pemulangan Ayu, apakah akan dipulangkan ke keluarganya di Sumbar atau tempat keluarga lainnya di Yogyakarta.

Video penyekapan Ayu dan rekannya, Susi asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, di Myanmar sempat viral di media sosial pertengahan Juli lalu. Dalam video yang beredar, kedua perempuan itu dalam kondisi tangan terikat kabel ties meminta pertolongan agar dipulangkan ke Indonesia.

Dalam potongan video lain, Ayu terduduk dengan kondisi kaki penuh luka diduga akibat penyiksaan. “Tuan, tolonglah den (saya), Tuan,” kata Ayu memohon.

Baca JugaKampus di Sumbar Diminta Waspadai TPPO Berkedok Penempatan Pekerja Migran

Keterangan Diskominfo Agam menjelaskan, Ayu berangkat dari kampungnya setahun lalu. Ia sempat bekerja di Batam, Malaysia, hingga Thailand. 

Kemudian, Ayu tergiur tawaran kerja di restoran, namun justru dibawa ke wilayah konflik dan sebuah kamp di kawasan Myawady, Myanmar.

Di sana, ia disekap dan disiksa. Agar korban bisa bebas, pihak keluarga dimintai tebusan Rp 220 juta.

Jupriyadi menyebut Myanmar bukan negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). PMI yang berangkat ke negara tidak resmi itu risikonya tinggi.

“Sehingga terjadi TPPO seperti itu,” katanya.

Menurut Jupriyadi, dari cara Ayu dan rekannya berangkat, mereka diduga jadi PMI secara nonprosedural. Awalnya, Ayu merantau ke Sulawesi dan bertemu Susi.

Keduanya kemudian berangkat ke Batam. Dari Batam, Ayu dan Susi berangkat ke Malaysia, lanjut ke Thailand, hingga akhirnya tiba di Myanmar.

“Cara mereka berangkat saja sudah tidak masuk akal. Kalau PMI resmi, harus terdata di kementerian dan berangkat langsung ke negara tujuan,” ujar Jupriyadi.

BP3MI Sumbar, kata dia, terus mengimbau masyarakat yang hendak jadi pekerja migran agar berangkat secara resmi dengan dokumen lengkap dan terdaftar di pemerintah. Tujuannya, agar mereka tidak tertipu hingga menjadi korban TPPO.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bea Cukai Musnahkan 631 Ribu Batang Rokok dan 25,6 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
• 23 jam lalu
0
thumb
Spider-Man: Brand New Day Pecahkan Rekor! Hari Pertama di Indonesia Nyaris 600 Ribu Penonton
• 9 jam lalu
0
thumb
Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial Harmonis
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Jogja-Solo 30 Juli 2026, Berangkat Tugu-Palur
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Pajero Sport dari Istri Bupati Kuansing, Terkait Kasus Suap Suaminya
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.