KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport dari istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward. Diduga aset berjalan tersebut terkait dengan kasus suap Suhardiman.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan itu dilakukan pada Senin (27/7).
"Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7).
Belum dibeberkan secara detail posisi mobil tersebut dalam kasus ini. Namun, dalam keterangan sebelumnya, KPK menyebut Suci menggunakan Pajero itu atas pemberian dari Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda).
Adapun di hari yang sama, KPK menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk tersangka Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Budi menyebut, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. Berikut daftar saksi yang diperiksa pada Senin (27/7):
HP selaku Kabid Administrasi Kepegawaian BKPP kabupaten Kuansing;
Suci Nitia selaku istri Bupati Kuantan Singingi;
DSM selaku swasta;
HRW selaku swasta;
WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya/ Money Changer Pekanbaru;
AH selaku Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer;
IA selaku sales PT Dipo International Pahala Otomotif, dealer Mitsubishi; dan
MF selaku Marketing PT Clipan Finance.
"Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan ZUL selaku kepala Dinas PU Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2023 dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2025," kata Budi.
Selain itu, Budi menyebut penyidik juga mendalami terkait dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Kuansing.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang dibeli Zulkarnain melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK menduga praktik serupa juga pernah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Atas perkara tersebut, Suhardiman disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pemberi suap.
Saat ini, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya tersebut.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ucap Suhardiman saat ditahan.






Komentar (0)