Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang merupakan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak individu yang dijamin KUHAP.

Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, kuasa hukum Roy menilai tidak ada aturan yang melarang pengajuan praperadilan secara terpisah selama objek yang diuji berbeda.

"Setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyekalan, atau penyitaan merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri dan pemohon berhak menguji keabsahan masing-masing tindakan tersebut secara terpisah," kata salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun, dalam persidangan.

Baca Juga :
Roy Suryo Minta Rp206 Juta karena Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Ini Reaksi Polda Metro

Menurut mereka, penundaan persidangan karena pihak lain tidak hadir merupakan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru dan tidak dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan hak mengajukan praperadilan.

Tim hukum Roy bahkan menyinggung praktik pada rezim KUHAP lama yang menurut mereka kerap membuat permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok lebih dahulu disidangkan. Mereka menilai kondisi tersebut justru berpotensi merugikan tersangka yang ingin menguji keabsahan tindakan penyidik.

Baca Juga :
Jokowi Selalu Absen Sidang, Kubu Roy Suryo: Tergugat Wajib Hadir Mediasi!

Di bagian akhir replik, Roy secara tegas membantah tudingan bahwa rangkaian praperadilan yang diajukannya merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Air Mata dan Sujud Syukur Warnai Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN
• 21 jam lalu
0
thumb
Dukungan Danantara Percepat Transformasi Garuda Indonesia Group, Citilink Operasikan 43 Armada untuk Dorong Penguatan Pasar LCC
• 1 jam lalu
0
thumb
Masterbul Perkuat Ekspansi, Miliki 30 Lebih Outlet di Sulawesi Selatan, Martabak Premium Asal Makassar Makin Diminati
• 3 jam lalu
0
thumb
KemenUMKM catat potensi transaksi Rp6,88 miliar di Kumitra Bandung
• 21 jam lalu
0
thumb
Didukung Danantara, Armada Citilink Bertambah Jadi 43 Unit
• 48 menit lalu
0
Berhasil disimpan.