FULL! Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo, Tak Otomatis Berhak Kompensasi

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan.

Dalam jawabannya, kuasa hukum termohon menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta membuat pemohon otomatis berhak memperoleh ganti kerugian sebagaimana dimohonkan.

Menurut termohon, Roy Suryo tetap wajib membuktikan adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran besaran tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti

Polda Metro Jaya juga meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi karena dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai, termasuk klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro jaya
  • jawaban polda di praperadilan
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mentan: Ada Penggilingan Beras Cuan Rp 2 T per Bulan dari Praktik Curang
• 6 jam lalu
0
thumb
Saat Sumur Mengering, Bantuan Air Bersih Hadir untuk Warga Depok
• 20 jam lalu
0
thumb
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung
• 26 menit lalu
0
thumb
ARGO Kantongi Kredit Rp133 Miliar Bangun Gudang Modern J&T Cargo
• 22 jam lalu
0
thumb
BGN minta masyarakat tak pertentangkan sekolah rusak dengan MBG
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.