PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :
Kasus Korupsi MBG, Nanik Berpeluang Diperiksa Kejagung

Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan dilakukan di Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prediksi Susunan Pemain Aston Villa Vs Indonesia All Stars, Ada Garnacho hingga Tammy Abraham
• 13 jam lalu
0
thumb
Daftar 23 Pemain Dibawa John Herdman ke Thailand untuk Laga Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Piala AFF 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
PM Israel Netanyahu Bocorkan Isi Pertemuan dengan Trump di Gedung Putih
• 21 jam lalu
0
thumb
Aturan Konsitusi: Kalau Prabowo Tumbang, Gibran Otomatis Jadi Presiden
• 8 jam lalu
0
thumb
Misteri Hilangnya Driver Ojol di Bandung Terungkap, Pulang Sendiri ke Rumah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.