KemenPPPA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Berantas TPPO pada Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2026.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani mengatakan penguatan kolaborasi dari hulu hingga hilir menjadi langkah penting dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

“Dalam setiap peringatan menimbulkan kesadaran kepada kita semuanya agar senantiasa memperkuat kolaborasi mulai dari hulu sampai ke hilir,” ungkap Desy saat membacakan mandat Menteri PPPA di Jakarta, Kamis.

Ia berharap peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia setiap 30 Juli dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO serta mendorong upaya pencegahannya.

Desy menyebut kasus TPPO merupakan fenomena gunung es karena jumlah kasus yang terungkap belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Fenomena gunung es. Data TPPO ini belum menunjukkan kejadian TPPO yang jumlahnya sangat banyak,” katanya.

Desy menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

“Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun dipandang sebagai komunitas untuk dijual,” ujarnya.

Ia mengatakan korban TPPO kerap mengalami luka fisik, cacat fisik, stres berat, hingga meninggal dunia akibat kejahatan tersebut.

KemenPPPA mengapresiasi pembentukan enam sub gugus tugas dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan penguatan enam sub gugus tugas yang terbentuk sehingga kolaborasi-kolaborasi ini menjadi suatu modalitas khususnya dalam melawan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia,” ungkap Desy.

Selain memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga, KemenPPPA juga meningkatkan kerja sama dengan UNODC, IOM, ASEAN Australia Counter Trafficking, ASEAN Act, serta berbagai organisasi masyarakat internasional dalam penanganan TPPO.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demi Berkah, Warga Rela Berdesakan Rebutan Gunungan Haul Ki Ageng Jaka Tarub di Grobogan
• 3 jam lalu
0
thumb
Seskab Teddy: Prabowo Bakal Jajal Kereta Nusantara Explorer
• 6 jam lalu
0
thumb
Angela Tanoesoedibjo Targetkan Kemenangan Perindo di 2029: Tak Ada Hasil Instan, Harus Berjuang Bersama
• 18 jam lalu
0
thumb
Kasus Satpam Tewas di Jatiluhur Belum Ada Tersangka, Polisi: Terkendala Minimnya Saksi dan CCTV
• 21 menit lalu
0
thumb
Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Gowa Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.