Liputan6.com, Jakarta - Pelarian pria berinisial E, tersangka pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52) di sebuah indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berakhir.
Tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap E di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Advertisement
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, tersangka ditangkap setelah penyidik mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan yang dilakukan sesaat setelah menerima laporan penemuan jasad korban.
"E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Resa dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan bermula ketika korban mendatangi kamar indekos yang ditempati tersangka. Di dalam kamar tersebut, keduanya terlibat perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.
Resa mengatakan, tersangka diduga menghantam kepala korban menggunakan palu hingga meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penyidik akan mengusut tuntas perkara tersebut.
"Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," ujar Budi.





Komentar (0)