Komisi Yudisial Usulkan Sanksi 121 Hakim Terkait Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi 121 Hakim Terkait Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuNasional | okezone | Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usulan itu diajukan terkait pelanggaran sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan menjelaskan, jumlah rekomendasi sanksi tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada semester pertama 2025, KY hanya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 49 hakim.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan.

Baca Juga:Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Seharusnya Jadi Teladan, Malah Salahgunakan Jabatan!

Dari total 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 orang diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 orang sanksi sedang, 17 orang sanksi berat, dan empat orang menerima peringatan.

Abhan merinci, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh 94 hakim yang melanggar hukum acara, mulai dari persoalan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dan perilaku menyimpang selama persidangan.

Selain itu, 10 hakim melakukan pelanggaran terkait penanganan perkara, seperti bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

 

Sementara itu, tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi.

Baca Juga:Kasus Penyekapan dan Penyiksaan oleh Taufik Hidayat, Polda Jabar Temukan 2 Lokasi Baru

"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," pungkas Abhan.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Nominal Uang yang Seharusnya Dikembalikan Raja Juli
• 16 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto soal Dugaan TPPU Febrie
• 17 jam lalu
0
thumb
Tangan Kanan Shin Tae-yong Bereaksi! Sebut Bung Towel Keliru soal Lisensi STY di Persija
• 13 jam lalu
0
thumb
Lautan Luas (LTLS) Catat Kinerja Solid: Pendapatan H1 2026 Tembus Rp5,11 Triliun, EBITDA QoQ Naik 93,6% dan Laba Bersih QoQ Naik 135,1%
• 18 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Budidaya Ternak Polbangtan Gowa Laksanakan Kunjungan Industri ke PT Ciomas Adisatwa Maros
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.