MK Kabulkan Gugatan: MBG Harus Terpisah dari APBN Pendidikan, Berlaku 2028

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Dalam pertimbangannya, MK menilai, anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.

"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diskominfo Makassar Edukasi Pelajar Pulau Bonetambo, Perkuat Literasi Digital dan Pemahaman PP TUNAS
• 23 jam lalu
0
thumb
Pilot Maskapai Asing Ketahuan Bawa 26 Kg Ekstasi di Soetta
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo tiba di Batang langsung cek kondisi rumah subsidi warga
• 2 jam lalu
0
thumb
Pria Terciduk Bawa "Sinte" Saat Razia di Jakbar, Pemasok Masih Buron
• 23 jam lalu
0
thumb
Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Usai Diduga Keroyok Tetangga
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.