JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi berharap pemerintah pusat tidak lagi memotong anggaran agar pemerintah daerah dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," ujar Bursah, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Bursah menuturkan, efisiensi anggaran menghambat kerja Pemkab di wilayah masing-masing lantaran biaya untuk pembangunan menjadi terbatas.
"Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," kata dia.
Baca juga: Prabowo Pakai Kutipan Soekarno Saat Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang
Selain masalah tentang Transfer ke Daerah (TKD), Bursah menyebut juga terdapat masalah tentang mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
"Kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini," tutur dia.
Bursah menyebut, kalau penyaluran DBH ini tidak pernah diberi kepastian waktu dan jumlah, juga sering kali tertunda penyalurannya meskipun sudah menjadi hak daerah.
"DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah," ungkap dia.
Karena itu, selama dua tahun terakhir terjadi keresahan di kalangan para kepala daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal.
Baca juga: Prabowo: Aslinya Bangsa Indonesia Tidak Pakai Seng, Kalau Perlu Kembali Pakai Ijuk
"Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah," kata Bursah.
Di depan Komisi II DPR RI, APKASI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)