KY Sebut 2 Hakim Penerima Suap di Jateng Tetap Dapat Pensiun Usai Dipecat

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengatakan telah melakukan sidang terhadap delapan hakim di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dua di antaranya ialah hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang terbukti menerima suap dan diberhentikan tidak hormat, namun tetap mendapat pensiun.

"Sidang MKH kelima, Senin 25 bulan 5 2026 dilaksanakan terhadap hakim ASS, inisial ASS, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jateng sebelumnya di PN Cilacap dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Tak hanya ASS, Abhan juga menyebut hakim inisial IWS terbukti menerima suap. Namun IWS tetap menerima pensiun.

"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap dia.

Baca juga: KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Terbukti Selingkuh

Selain itu itu, Abhan mengatakan KY dan MA telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester 1 tahun 2026. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.

Kemudian sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim inisial LTS, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah. Lalu ada hakim inisial DW pada PN Sabang karena terbukti berselingkuh.

"LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelasnya.

Baca juga: 121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

Selanjutnya sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor inisial AJK, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026. Dia dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.

"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," katanya.

"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," sambung dia.




(tsy/jbr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMW Pangkas 8.000 Pekerja hingga 2027, Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela
• 6 jam lalu
0
thumb
Diskominfo Makassar Edukasi Pelajar Pulau Bonetambo, Perkuat Literasi Digital dan Pemahaman PP TUNAS
• 22 jam lalu
0
thumb
Pelindo Regional 4 gandeng multipihak perkuat budaya antisuap
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar
• 1 jam lalu
0
thumb
Apakah Xi Jinping Menipu Trump?  Iran Dikabarkan Akan Menerima Rudal Anti-Pesawat Tipe Bahu dari Partai Komunis Tiongkok
• 50 detik lalu
0
Berhasil disimpan.