JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kesehatan akan merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis. Akreditasi tidak lagi dievaluasi berdasarkan administrasi setiap lima tahun tetapi diukur secara “real time” berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026) mengatakan, klasifikasi rumah sakit selama ini hanya berdasarkan jumlah tempat tidur dan fasilitas lainnya yang dibedakan dalam kelas A,B,C, dan D. Ke depan, klasifikasi rumah sakit akan bergeser berbasis kompetensi.
Tingkatan kompetensi rumah sakit akan terdiri dari empat jenjang, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Setiap jenjang tersebut akan dinilai dari tiga aspek utama, yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta alat kesehatan.
Terkait dengan proses akreditasi, Azhar menyebutkan, penilaian selama ini masih lebih banyak dilakukan pada aspek sumber daya manusia, sarana, alat kesehatan, dan proses manajemen. Penguatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan komponen keberhasilan klinis, termasuk tingkat keselamatan dan kesembuhan pasien.
“Setiap tingkat kompetensi akan memiliki indikator utama terpilih berdasarkan penyakit tertentu. Penetapan angka keberhasilan akan melibatkan kolegium, organisasi profesi, asosiasi RS, kemenkes dan best practice dari negara lain,” tuturnya.
Kita sama-sama sepakat bahwa dalam pelayanan tetap berfokus pada keselamatan pasien.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers menyampaikan, perombakan yang dilakukan dalam sistem akreditasi rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia. Akreditas rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi, namun penilaian akan dilakukan dalam waktu yang nyata (real time) berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.
Meski begitu, Azhar menegaskan bahwa sistem akreditasi terbaru ini tidak berarti menuntut kesembuhan mutlak dari setiap tindakan medis. Penilaian akan didasarkan pada standar dan tingkat keberhasilan pelayanan rata-rata nasional, bukan pada keberhasilan pelayanan absolut per individu maupun per rumah sakit.
Perubahan sistem penilaian akreditasi ini sempat memunculkan kekhawatiran publik bahwa penilaian pada tingkat kesembuhan akan membuat dokter atau rumah sakit enggan menangani pasien dengan kondisi berat. Azhar pun menanggapi agar rumah sakit dan tenaga medis tidak perlu ragu.
“Tidak ada jaminan kesehatan 100 persen pada setiap tindakan medis. Tapi upaya yang betul akan meningkatkan keberhasilan dan kesembuhan suatu pelayanan kesehatan. Belum tentu suatu ketidakberhasilan karena kesalahan, itu bisa karena alat rusak, manajemen keuangan buruk yang membuat obat kosong. Itu yang harus dibenahi,” ujar Azhar.
Ia berharap agar rumah sakit serta tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak membuat aturan ini sebagai kekhawatiran dalam menangani pasien. Setiap dokter telah dilatih untuk menangani pasien dalam kondisi yang sesuai kepakarannya. Penilaian ini pun dilihat secara komprehensif pada sistem rumah sakit.
Jika suatu rumah sakit memiliki angka penilaian di bawah rata-rata nasional, itu berarti butuh perbaikan, baik pada kompetensi SDM, alat kesehatan, serta manajemen rumah sakit. “Akeeditasi ini gunanya agar semua pihak tahu bahwa mereka ada diposisi mana dan perlu ada perbaikan tidak. Jika sudah bagus maka tinggal dijaga mutunya. Sistem akreditasi berbasis output ini juga sudah banyak dijalankan di luar negeri,” ucap Azhar.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menyampaikan, rumah sakit serta tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dasarnya berharap seluruh pasien bisa sembuh dengan perawatan yang diberikan. Namun, penerapan kriteria baru mengenai kesembuhan dan keselamatan pasien dinilai tidak dapat dilakukan secara instan.
“Tidak serta merta langsung berlaku, tapi mungkin perlu tahapan-tahapan yang harus sama-sama kita jalani. Pembahasan pun mesti dilakukan secara menyeluruh karena kriteria sembuh sendiri tidak bisa disamakan untuk semua kondisi pasien dan jenis penyakit,” katanya.
Ichsan menegaskan pentingnya duduk bersama untuk membahas penilaian akreditasi tersebut dari seluruh pemangku kepentingan, antara rumah sakit, lembaga penyelenggara akreditasi, dan Kementerian Kesehatan. Setiap aspek dalam penilaian baru perlu dibahas secara matang sebelum diterapkan.
Serial Artikel
Momentum Memperkuat Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat Pertama
Salah satu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yang diatur didalamnya adalah rasio rujukan nonspesialistik ke rumah sakit, berubah dari kurang dari 5 persen menjadi kurang dari 2 persen.
Menurut dia, pengelolaan rumah sakit saat ini sebaiknya lebih diprioritaskan pada ketahanan pembiayaan kesehatan. Pendanaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional perlu diperkuat untuk memastikan sistem pelayanan bisa tetap berjalan baik.
Rumah sakit tengah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan aturan baru dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu termasuk dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar, rumah sakit berbasis kompetensi, dan skema pembayaran baru dengan iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups).
Ichsan menilai, persiapan untuk implementasi tiga regulasi tersebut sudah membutuhkan upaya besar tanpa tambahan dari penilaian baru dalam akreditasi rumah sakit. Dalam persiapan pun rumah sakit tidak mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah.
Terkait kekhawatiran akan penanganan pada pasien dengan kondisi berat, ia membenarkan jika ada keresahan tersebut di lapangan. “Yang jelas kita sama-sama sepakat bahwa dalam pelayanan tetap berfokus pada keselamatan pasien. Namun untuk kriteria akreditasi, ini harus dibahas bersama dengan kesepakatan bersama,” ujarnya.






Komentar (0)