Yusril Ihza Mahendra Menegaskan Masyarakat Dilarang Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pelaku Kejahatan

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal, maupun tindak kejahatan lainnya karena tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan hak asasi manusia (HAM).

Yusril menyampaikan penegasan tersebut saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.

Yusril Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Menurut Yusril, belakangan ini memang muncul keresahan di masyarakat akibat maraknya kasus begal, perampokan, pencurian, dan tindak kriminal lainnya.

Namun, ia menilai persoalan yang lebih serius adalah tindakan masyarakat yang menangkap secara beramai-ramai orang yang dicurigai melakukan kejahatan.

Setelah ditangkap, orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut kerap dipukuli, disiksa, bahkan hingga meninggal dunia.

Yusril menegaskan tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan persoalan baru karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan menaati seluruh aturan yang berlaku.

Contoh Kasus di Bali dan Ajakan Serahkan Pelaku kepada Polisi

Yusril mencontohkan kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, seorang warga diduga mencuri ayam.

Warga tersebut kemudian ditangkap secara beramai-ramai oleh masyarakat.

Setelah ditangkap, korban dipukuli dan disiksa hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dinilai Yusril sangat memprihatinkan.

"Hal itu sangat memprihatinkan karena hanya karena seekor ayam, nyawa manusia justru melayang," ungkapnya.

Menurut Yusril, kasus serupa tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga banyak ditemukan di berbagai daerah lainnya.

Ia mengimbau seluruh jajarannya, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan pencurian, perampokan, maupun tindak kejahatan lainnya.

Yusril menegaskan masyarakat harus menyerahkan orang yang diduga melakukan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Selanjutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klaim Misleading yang Sebenarnya Tidak Ada dalam Produk Sunscreen
• 2 jam lalu
0
thumb
3 Pria Ini Pernah Dikabarkan Dekat dengan Bintang Overdo, Wang Churan
• 13 jam lalu
0
thumb
Kupang Siap Sambut Jokowi, PSI NTT: Persiapan Jalan Santai hingga Karnaval Sudah Tuntas
• 20 jam lalu
0
thumb
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, Sidang Mulai 6 Agustus
• 17 jam lalu
0
thumb
Hakim MK Saldi Isra Cecar Perwakilan Presiden soal Gaji Dosen, Singgung Rekayasa Laporan Keuangan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.