Pengadilan Tinggi Jakarta Tunda Sidang Putusan Banding Ibam, Ini Alasannya

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Tinggi Jakarta menunda sidang putusan banding eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam hingga bulan depan. Sidang rencananya baru akan digelar pada Kamis (13/8).

Hakim Ketua Catur Iriantoro menjelaskan majelis hakim masih menyiapkan dokumen putusan sidang tersebut. Menurutnya, majelis hakim masih memerlukan waktu lantaran sidang banding tersebut telah menjadi perhatian publik.

"Untuk itu, kami, majelis hakim, minta waktu lagi untuk sidang putusan perkara ini, untuk menyiapkan keputusan sampai Kamis, 13 Agustus 2026," kata Catur dalam sidang putusan Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (30/7)

Majelis hakim juga belum bisa membacakan putusan lantaran pembuatan dokumen putusan belum rampung hari ini. Catur mengatakan, agenda sidang putusan pada hari ini hanya pemberitahuan resmi terkait penundaan kepada advokat, Ibam, dan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pantauan Katadata, Ibam tidak hadir dalam sidang putusan tersebut. Walau demikian, Catur tidak mempermasalahkan absennya Ibam lantaran dokumen putusan perkara No. 31/Pidsus/2026 belum rampung.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, mengatakan pihaknya juga akan mengajukan pemeriksaan ulang terhadap setiap saksi dan ahli yang telah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pengajuan bukti baru akan dilakukan setelah menyerahkan memori banding. Majelis hakim dalam persidangan Ibam telah menetapkan permohonan banding hanya dapat dilakukan selama tujuh hari setelah putusan dibacakan atau sampai Selasa (19/5).

Sebelumnya, Ibam mengatakan keputusannya mengajukan banding adalah keputusan berbeda atau dissenting opinion yang diutarakan dua dari lima anggota majelis hakim. Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman menilai Ibam tidak terbukti melakukan korupsi divonis bebas.

Ibam pun menunjukkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekeliruan dalam proses peradilan tidak boleh terjadi. "Dalam menetapkan sebuah putusan yang adil tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Adanya dua dissenting opinion itu hal yang sangat jarang di sidang tindak pidana korupsi," kata Ibam.

Ibam mengartikan pernyataan tersebut bahwa masyarakat harus mendapatkan keadilan berdasarkan hukum di dalam negeri. Karena itu, Ibam menilai langkah banding sejalan dengan pernyataan yang diajukan oleh Kepala Negara.

"Emosi yang paling menonjol terkait kasus saya di masyarakat adalah ketakutan akan kriminalisasi. Banyak yang bertanya harus sejelas apa untuk bisa membantu negara tanpa harus takut dikriminalisasi?" katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kata Batik Air Soal Penumpang Pakai Power Bank di Kabin, Keluarkan Asap-Api
• 4 jam lalu
0
thumb
Elektabilitas Prabowo Anjlok saat Kepuasan Publik Atas Kinerja Pemerintah Merosot
• 16 jam lalu
0
thumb
Polisi Bongkar Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Modusnya Berbagi Peran
• 1 jam lalu
0
thumb
BMW Pangkas 8.000 Pekerja hingga 2027, Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela
• 10 jam lalu
0
thumb
Wall Street Melemah Usai The Fed Masih Tahan Suku Bunga Acuan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.