Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ratusan ribu obat keras jenis tramadol, heximer dan trihexyphenidyl disita dalam pengungkapan tersebut.
Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di sebuah rumah bangunan semi permanen yang sekaligus menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.
"Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dilakukan dengan penggerebekan di dua lokasi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama," imbuhnya.
Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo 'Y', serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
"Secara keseluruhan, Polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda," lanjutnya.
Kompol Denny mengatakan besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kami yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program Jaga Jakarta oleh Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam daftar G untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kelimanya saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
(mea/mea)






Komentar (0)