JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah yang harus dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang Dolar Singapura kepada Pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa 3 saksi, yaitu Julhensa selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Prima Sehati; Edi Wandra selaku Wakil Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing; dan Saparudin selaku Anggota Koperasi Unit Desa Prima Sehati.
Baca juga: KPK Panggil Empat Saksi untuk Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil empat saksi yaitu Ketua DPRD Kuansing Juprizal; Fahdiansyah selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing/ Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun 2024-2025; Fauzan Abdillah selaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Riau; Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang Kabupaten Kuansing.
Namun, keempat saksi yang diduga mengetahui pengembalian uang dari Menteri Kehutanan Raja Juli tersebut mangkir dari panggilan KPK.
Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap empat saksi tersebut.
“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” ujarnya.
Baca juga: KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Menhut Raja Juli
Bupati Kuansing beri uang ke Raja JuliKPK mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang senilai 46.500 Dolar Singapura dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.
Budi mengatakan, uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani itu dikumpulkan untuk diberikan Bupati Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi mengatakan, uang yang sudah terkumpul itu sudah diberikan ke Raja Juli, tetapi jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman belum diketahui.
Baca juga: Alasan KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal untuk memberikan jawaban kepada Menteri Kehutanan sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)