Siasat Febrie Lolos dari Sangkaan Cuci Uang

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.

Menjawab keraguan dari pihak kuasa hukum tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 terus memperkuat konstruksi perkara. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.

"Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud, dan belum melakukan tindakan hukum lainnya," ungkap Anang dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 29 Juli 2026. 

Pengacara Pertanyakan Pemilik Asli Aset

Langkah Kejagung ini direspons oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Ia menegaskan bahwa kejelasan tindak pidana asal sangat penting untuk menentukan jenis kejahatan dan ranah pengadilan yang berwenang.

Febri mengakui bahwa keberadaan barang bukti fisik seperti emas dan uang bernilai fantastis adalah fakta hukum. Namun, ia menantang penyidik untuk membuktikan siapa pemilik sah aset-aset tersebut.
 

Baca Juga :

Kajagung Periksa Pengacara Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Yang jadi PR kemudian bagi penyidik adalah emasnya punya siapa? Pengakuan saja tidak cukup dalam KUHAP kita. Tetap harus dibuktikan bahwa emas itu betul-betul dimiliki oleh A, B, atau C. Untuk menentukannya butuh proses penyidikan," tegas Febri.

MAKI Dorong Penelusuran Dugaan Suap

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa penyidik tetap dapat menelusuri dugaan TPPU sepanjang ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Boyamin mendorong penyidik untuk fokus pada potensi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

"Fokus di suap, siapa pemberinya? Berikutnya, apa yang dibengkokkan dari proses hukum itu? Misalnya, ada saksi ketakutan jadi tersangka lalu diatur untuk setor duit. Setornya ke siapa? Apakah sampai ke Pak Febrie? Itu tugas penyidik," urai Boyamin.

Kini, ujian terbesar bagi Gedung Bundar adalah membuktikan secara hukum sejauh mana konstruksi perkara dan predicate crime yang disangkakan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau. Sementara itu, kubu Febrie Adriansyah masih menunggu kejelasan penyidikan sembari mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menaker Sebut Aturan Komisi Ojol 8% Sudah Berlaku, Selaraskan Praktik Lapangan
• 20 jam lalu
0
thumb
Di Tengah Tantangan Industri, GOTO Cetak Laba Bersih di Kuartal II-2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Gus Qowim Hadiri Pisah Sambut Karumkit Bhayangkara Kediri, Kombes Pol. dr. Elyani Resmi Pimpin RS
• 5 jam lalu
0
thumb
Bareskrim: Gas Whip-Pink Berisi N2O Murni Anestesi, Bukan untuk Kuliner
• 17 jam lalu
0
thumb
Penampakan Proyek Terowongan Penghubung Bundaran HI, Akses Gratis untuk Pejalan Kaki
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.