Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tabung gas N2O merek Whip-Pink tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan isi tabung tersebut bukan gas untuk keperluan kuliner, melainkan N2O murni yang lazim digunakan sebagai gas medis untuk anestesi.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” kata Eko dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).
Nozzle Dirancang Untuk Dihirup
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam kemasan tidak sesuai untuk digunakan pada alat pembuat krim.
“Selain itu, keterangan ahli menyatakan nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung,” ujarnya.
Menurut Eko, modus penjualan produk tersebut dilakukan secara daring melalui media sosial dan WhatsApp. Konsumen diminta mengisi formulir pemesanan dengan mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, serta jumlah pesanan.
Namun, persyaratan tersebut hanya bersifat formalitas karena perusahaan tidak melakukan verifikasi terhadap data pembeli.
“Cara mengedarkan gas Whip-Pink dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu, namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” tutur Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan yang diduga terkait produksi serta peredaran ilegal gas N2O bermerek Whip-Pink.






Komentar (0)