Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir Obat

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 784.500 butir obat keras berbagai merek dan mengamankan seorang tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal," ujar Made dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/7).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai merek, yakni Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah melalui sistem pemesanan tertutup. Polisi menduga pelaku memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim barang agar aktivitasnya tidak terdeteksi aparat.

Made menegaskan peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang membahayakan masyarakat. Selain melanggar aturan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, mengganggu kesehatan, hingga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

"Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Bandung menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Drama Baru di PN Jaktim: Dakwaan Dokter Tifa Dihidupkan Lagi
• 5 jam lalu
0
thumb
Menkomdigi Soroti Ancaman Radikalisasi Berbasis Algoritma dan AI
• 16 jam lalu
0
thumb
Ganas! Chery Perkenalkan J6T CSH yang Mampu Libas Jalanan Lebih dari 1.000 Km
• 14 jam lalu
0
thumb
Qodari Uji Langsung Digitalisasi Perlinsos untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
• 17 jam lalu
0
thumb
Dunia Hiburan Korea Berduka: Aktor Jeon Seung-jae Wafat Usai Koma Dua Tahun
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.