JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh proses pemindahan dan penyimpanan aset dari kompleks Blok 15 eks Hotel Sultan telah rampung sepenuhnya.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan, proses pemindahan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah pada Senin (27/7/2026).
“Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik,” kata Rakhmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Cerita Satpam Bundaran HI Diajak Ketemu KDM, Sempat Curiga Ditipu lalu Minta Video Call
Menurut Rakhmadi, PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kondisi barang tetap terjaga serta mencegah terjadinya kerusakan.
“Kami akan terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berdasarkan masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ucap Rakhmadi.
Rakhmadi menyebut, proses pengosongan aset Hotel Sultan yang dilakukan sejak 18 Juni 2026 lalu berjalan lancar tanpa hambatan dan selesai tepat waktu selama satu bulan.
Ia menjelaskan, aset-aset tersebut disimpan di dua lokasi gudang. Gudang pertama berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan," jelasnya.
Baca juga: 3 Tahun Tidur di Minimarket Beralaskan Tikar, Awang Berjuang Sekolahkan Anak
Kemudian, gudang kedua berada di area Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan di lapangan, seluruh kondisi barang berada dalam kondisi baik setelah dipindah dari area hotel.
Adapun data inventaris, tata letak penyimpanan, dan fasilitas pengamanan juga disebut telah sesuai dengan standar keamanan logistik.
Nantinya, barang-barang itu disimpan atas tanggung jawab PPKGBK selama enam bulan yang terhitung sejak 18 Juni 2026.
"Hasil peninjauan menunjukkan bahwa barang-barang telah ditempatkan dan dikelompokkan secara teratur untuk memudahkan proses pengawasan, pencocokan inventaris, dan pengambilan," tuturnya.
"Tim juga memeriksa aspek pengamanan, kebersihan, akses keluar-masuk gudang, serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan," sambungnya.
Baca juga: Semrawutnya Parkir di Stasiun Bekasi, Masalah Berulang meski Sering Ditertibkan
Kharis mengatakan, apabila PT Indobuildco ingin mengambil barang-barang tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kemensetneg dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengambilan barang harus dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditentukan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dapat dilakukan secara tertib," ujarnya.
Namun, sejak hari pelaksanaan eksekusi hingga saat ini, belum ada komunikasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco terkait aset-aset tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)