Jambi: Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Lima dari enam tersangka merupakan anggota kepolisian yang diduga menjadi senior korban, sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Kelima oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ipda MA, Ipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Adapun seorang tersangka dari kalangan sipil berinisial B.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia. Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS. Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan, hingga mengonstruksikan unsur hukum, termasuk subjek hukum, objek hukum, tempus, dan locus delicti," ujar Erlan Munaji dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 29 Juli 2026.
Baca Juga :
Polda Jambi Selidiki Kasus TPPO Bayi untuk Tetapkan TersangkaHingga kini, penyidik Polda Jambi masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para tersangka maupun saksi untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir EWS.





Komentar (0)