YLKI Minta KPPU Awasi Potensi Kartel Usai Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Melalui keputusan ini, MK melarang adanya kuota internet hangus.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan perubahan model bisnis operator setelah keputusan itu tidak boleh menjadi celah munculnya praktik persaingan usaha yang merugikan pelanggan.

"Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).

Menurutnya, KPPU perlu melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan MK. Sekaligus mengkaji dampaknya terhadap persaingan struktur di industri telekomunikasi.

“Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Selain meminta pengawasan dari KPPU, YLKI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi segera menerbitkan regulasi sebagai aturan pelaksanaan putusan MK.

Rio mengatakan, peraturan itu harus mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.

“Komdigi juga perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya.  

Selain itu, YLKI mendesak Kementerian Komdigi untuk mengawasi agar harga paket  rollover  atau akumulasi kuota tidak melambung tinggi. Jika hal ini terjadi, konsumen tidak mampu membeli produk paket  rollover .

Di sisi lain, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis sesuai keputusan MK. “Operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya,

Selain itu, YLKI juga mendesak operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyebarkan mengenai hak-hak konsumen. Implementasi keputusan ini juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen.

YLKI menegaskan akan terus mengawali pelaksanaan putusan MK tersebut agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. “Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” kata Rio.

Komdigi Kaji Aturan Baru

Kementerian Komdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Instansi menyatakan akan mengkaji putusan ini secara ecara komperhensif. “Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan waktu untuk menafsirkan pernyataan putusan tersebut termasuk jika diperlukan penyesuaian dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis.

Putusan MK yang diambil pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

Untuk memenuhi perlindungan tersebut, MK memberikan sejumlah alternatif skema yang dapat diterapkan operator telekomunikasi. Diantaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat ke paket berikutnya, konversi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Meski begitu, MK belum menetapkan satu mekanisme tertentu. Implementasi teknis diserahkan kepada pemerintah melalui pengaturan lebih lanjut serta kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kementerian Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi keputusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Di sisi lain, pelaku industri telekomunikasi masih mengkaji secara rinci esensi putusan MK tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan operator akan mencermati isi eksekusi sebelum menentukan langkah lanjutan. “Produknya nantinya akan menjadi pilihan dan kami pelajari dulu kesimpulannya. Sekarang juga sudah ada produk rollover-nya menjadi pilihan untuk masyarakat,” kata Marwan kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).

Operator Punya Fitur Rollover

Fitur akumulasi kuota sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah operator seluler telah lebih dulu menghadirkan paket dengan mekanisme yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke periode berikutnya.

Namun, setiap operator menerapkan ketentuan yang berbeda. Akumulasi kuota internet ini dapat diperoleh hanya pada paket tertentu atau mengharuskan pelanggan memperpanjang paket sebelum masa aktif berakhir.

Seperti Telkomsel menghadirkan fitur akumulasi kuota pada paket prabayar SIMPATI #TerbaikUntukmu. Merujuk situs resmi Telkomsel, fitur ini membuat pelanggan dapat membawa sisa kuota utama ke bulan berikutnya selama melakukan pembelian ulang paket yang memenuhi syarat sebelum masa aktif berakhir. Fitur ini berlaku pada paket bulanan tertentu dan bukan untuk seluruh produk Telkomsel.

Selain itu, IM3 menyediakan fitur data  rollover  pada paket Freedom Combo. Berdasarkan situs resmi Indosat, pelanggan dapat membawa sisa kuota utama hingga 5 GB ke bulan berikutnya. Data rollover ini dapat terus diakumulasikan hingga enam bulan, selama pelanggan tetap membeli paket yang memenuhi syarat.

Sementara itu, XLSmart tetap menawarkan paket dengan fitur rollover melalui lini produk XL. Namun skema akumulasi kuota ini hanya ada di beberapa layanan saja yaitu paket Bebas Puas, Xtra Combo Plus, dan Akrab. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Analis Sebut XLSmart Jadi Pemenang Terbesar Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
• 21 jam lalu
0
thumb
Asal-usul Lomba Panjat Pinang yang Kerap Jadi Tradisi Lomba 17 Agustus, Berawal dari Hiburan untuk Penjajah?
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Siapkan Reshuffle Kabinet, Siapa Menteri yang Jadi Korban?
• 4 jam lalu
0
thumb
Bentrok Berdarah di Jakarta Utara, Pemuda Tewas dengan Tangan Putus
• 20 jam lalu
0
thumb
Puluhan Lapak di Pasar Sandang Tegal Gubug Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.