Terkini, Makassar – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026), terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.
Hingga malam ini, Husniah masih berada di ruang pemeriksaan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Pemeriksaan diketahui telah dimulai sejak pukul pukul 13.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa Husniah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Dari jam satu siang diperiksa,” kata Didik kepada wartawan di depan Gedung Subdit Tipidkor Polda Sulsel. Totalnya ada delapan orang saksi diperiksa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis ini sebelumnya mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah keterangan yang menjadi perhatian, di antaranya pengakuan pihak PT Urban Ritel Internasional (URI) yang menyebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp15 miliar, sementara nilai proyek disebut mencapai Rp16 miliar.
Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional, Ika, juga mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaannya diminta menyediakan produk dengan harga paling murah sesuai permintaan pihak tertentu.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad, mengaku pernah dipanggil menghadap Bupati Gowa setelah anggaran ditetapkan. Dalam keterangannya di hadapan Pansus, ia menyebut mendapat arahan agar proyek tersebut dijalankan karena akan dikerjakan oleh “orang” bupati.
Pansus DPRD Gowa telah meminta keterangan sembilan orang saksi dalam penyelidikan tersebut. Namun, dua saksi yang dinilai memiliki peran penting, yakni SA dan MB, tidak memenuhi panggilan DPRD.
Meski penyidik Polda Sulsel terus memeriksa saksi, termasuk Bupati Gowa, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.





Komentar (0)