JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dalam pemeriksaan tersebut, pengembalian uang dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman mulai dijadikan materi penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu materi yang didalami penyidik ialah proses pengumpulan uang untuk Suhardiman yang kemudian diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan. Keterangan tersebut digali dari Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto (RSD).
"RSD, Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami pengembalian uang tersebut, termasuk jumlah yang telah dikembalikan. Materi itu digali dari Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa (JHS), Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra (EDW), dan Anggota KUD Prima Sehati Saparudin (SPR).
"Kepada sejumlah saksi tersebut, Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.
Sementara itu, tiga saksi lain yang diperiksa, yakni Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah (FAH), ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah (FZN), dan pihak swasta Tri Kurniawan Ahmadi (TKA), didalami terkait penukaran uang di money changer.
"FZ, ASN Pemprov Riau, diperiksa terkait penukaran uang ke Money Changer yang diperintahkan FAH. TKA Swasta diperiksa terkait penukaran uang ke Money Changer," ungkap Budi.





Komentar (0)