PN Jakarta Pusat Pastikan Penyimpanan Aset Eks Hotel Sultan Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Bekasi -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan proses penyimpanan barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berita acara eksekusi. Kepastian tersebut disampaikan usai Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., bersama jajaran melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Senin (27/7).

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan inspeksi lapangan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pengadilan.

"Kami mengapresiasi pemeriksaan langsung yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh proses yang menjadi tanggung jawab kami, mulai dari pemindahan, pengangkutan, hingga penyimpanan barang, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rakhmadi.

Ia menegaskan PPKGBK akan terus menjaga keamanan barang selama masa penyimpanan, termasuk memastikan mekanisme pengambilan barang dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan dalam berita acara eksekusi.

"Kami akan terus menjalankan ketentuan penyimpanan barang sesuai arahan pengadilan. Seluruh barang harus tetap tersimpan dengan aman, mudah diawasi, serta dapat diambil melalui mekanisme yang telah ditentukan," katanya.

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lanjutan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang dimulai pada 18 Juni 2026. Dalam kegiatan itu, Ketua PN Jakarta Pusat didampingi panitera dan jurusita, bersama jajaran direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, serta unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian, dan TNI.

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Pastikan Dukungan Pemerintah untuk Laga Pramusim Chelsea vs AC Milan di GBK

Lokasi pertama yang dikunjungi berada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.

Selanjutnya, rombongan meninjau gudang di kawasan Pergudangan Cikarang G/IIC, Cikarang Pusat, yang menjadi lokasi penyimpanan barang dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, hingga Kudus Hall.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang, data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026," ujar Kharis.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menilai sistem pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, hingga kesesuaian data inventaris dengan barang yang tersimpan. Hasil peninjauan menunjukkan seluruh barang telah ditata secara sistematis sehingga memudahkan proses pengawasan, pencocokan inventaris, dan pengambilan.

Selain itu, tim juga memeriksa aspek keamanan gudang, kebersihan, akses keluar-masuk, serta fasilitas pendukung lainnya guna memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan.

Sesuai berita acara eksekusi, barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026. Apabila PT Indobuildco ingin mengambil barangnya, perusahaan diwajibkan memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh proses pengambilan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, hingga berita acara serah terima dapat dilakukan secara tertib.

Peninjauan ini menegaskan bahwa proses pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan seluruh barang sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan, Sidang Akan Digelar 6 Agustus 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Bicara di Hadapan Ribuan Lulusan IPDN, Prabowo: Sebagian Kalian akan Jadi Gubernur saat Indonesia Masuk Empat Besar Ekonomi Dunia
• 12 jam lalu
0
thumb
Kunjungi Cilegon, Komut Pertamina Sebut FT Tanjung Gerem Benteng Energi Jawa-Sumatra
• 4 jam lalu
0
thumb
Dari Jalan Sehat ke Tanah Suci, Kisah Haru Dua Mualaf BATFEST
• 9 jam lalu
0
thumb
PAN Berduka Anggota DPR A Bakri Meninggal, Sempat Dirawat di Rumah Sakit
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.