Mentan Sebut Presiden Ingin Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin pabrik gula wajib memiliki kebun tebu. Hal ini untuk mempercepat pencapaian target swasembada gula nasional sekaligus melindungi petani lokal.

Mentan menyampaikan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan norma baru. Ini merupakan aturan lama yang longgar dalam implementasinya.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Amran menjelaskan berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian pada 2013, yang mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.

"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.

Ilustrasi kebun tebu. Foto: dok PTPN

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan. 

Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya. Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. 

Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Amran.

Baca Juga :

Presiden Prabowo Tegaskan bakal Remajakan Semua Lahan Tebu di Indonesia
Amran mengungkap gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.

Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari menurunnya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya. 

Amran menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.

Di samping itu, Amran mengungkapkan Komisi VI DPR telah menyatakan dukungan kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026.

Pemerintah juga memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten. 
Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Dokter Tifa Bergulir Lagi, Jaksa Limpahkan Ulang Berkas Perkara Ijazah Jokowi
• 11 jam lalu
0
thumb
Miliki Riwayat Karier Mentereng, Ini Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK
• 3 jam lalu
0
thumb
Pasar Tunggu Konsistensi Profitabilitas GOTO usai Perpres 8%, Akankah Cuan Lagi?
• 6 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Uang Tunai Rp2 Miliar saat OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
• 7 jam lalu
0
thumb
Dolar AS Melemah Jelang Keputusan Suku Bunga Fed
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.