Jakarta: Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang Rp1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku menggunakan modus gembos ban dan pecah kaca dalam melancarkan aksinya.
"Tersangka berinisial SA, 53, berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, (17 Juni 2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Resa menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat. "Kejadian bermula saat korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank dan hendak kembali ke kantornya," ungkap Resa.
Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai korban mengalami gembos ban. Korban kemudian mendatangi bengkel terdekat di lokasi kejadian untuk mengganti ban.
Baca Juga :
Tim Gabungan Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Cilincing Jakut"Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," sebut Resa.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta analisis rekam jejak digital dan CCTV.
Panit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison menyebut tim berhasil mengidentifikasi profil serta keberadaan salah satu pelaku berdasarkan hasil penyelidikan IT dan rekaman kamera pengawas. Petugas kemudian melakukan penangkapan di Kabupaten Bogor.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua unit sepeda motor, satu buah tas selempang, beberapa kartu ATM dan buku rekening, serta rekaman CCTV lokasi kejadian," ujar Resa.
Ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak bergerak sendiri. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial D, M, C, dan M.
"Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah dibawa ke Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pendi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.





Komentar (0)