JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel menyebut pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Perkara itu tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
"Terkait berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma Pengadilan Negeri telah menerima kembali limpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Immanuel dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Oegroseno Nilai Dakwaan Tifa Terlalu Melebar, Edi Hasibuan: Fokus Perkara Tetap Pencemaran Nama Baik
Menurut Immanuel, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Dokter Tifa tersebut.
"Ketua Pengadilan juga sudah menunjuk majelis yang akan mengadili, sama dengan susunan majelis yang lama," ujarnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Dia menyebut, majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Seluruh proses sidang akan dimulai dari awal yaitu pembacaan dakwaan yang baru.
Adapun pelimpahan ini kembali dilakukan jaksa usai majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Tifa.
Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- Tifauzia Tyassuma
- berkas tifa kembali dilimpahkan
- jaksa
- pengadilan negeri jakarta timur
- kasus ijazah jokowi






Komentar (0)